Hukum Dakwah

Hukum Dakwah
Berdasarkan ayat AL-Qur'an, ulama sepakat bahwa hukum dakwah itu secara umum adalah wajib. sedangkan yang menjadi perdebatan adalah apakah kewajiban itu dibebankan kepada individu muslim atau hanya kepada kelompok orang saja dari secara keseluruhan. Perbedaan pendapat mengenai hukum berdakwah disebabkan perbedaan cara pemahaman mereka terhadap dalil-dalil naqli.

Selain AL-Qur'an, didalam hadist juga terdapat perintah atau suruha untuk melakukan dakwah.Hukum dakwah ini juga akan berbeda pada setiap orang tergantung situasi dan kondisi yang dialami ornag tersebut dalam pandangan hukum. Abu Sa'id Al-Khurdy.ra, Berkata, Aku mendengar Rasullullah SAW bersabda:
''Barang siapa kamu melihat kemunkaran, maka hendaklah ia mencegah dengan tangan (kekerassan atau kekuasaan), jika ia tidak sanggup dengan demikian (sebab tidak memiliki kekuatan dan kekuasaan), maka dengan lidahnya, dan jika tidak maku dengan lidahnya yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman''.(HR.Muslim)
Setelah kita mengetahui beberpa alasan tentang berdakwah, Maka dapat kita simpulkan bahwa Berdakwah hukumnya adalah WAJIB !!! bagi setiap orang muslim laki-aki tau perempuan sesuai dengan situasi dan kondisi yang mendukung.
Hukum Dakwah

1 Response to "Hukum Dakwah"

  1. dakwah adalah suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh umat muslim walau tak berdakwah di didepan banyak orang tapi umat muslim dapat berdakwa lewat sopan santunnya.

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.