Anda sedang membaca artikel tentang ''Fungsi Undang-Undang Guru dan Dosen''
Berikut pembahasan terkait ''Fungsi Undang-Undang Guru dan Dosen''
http://remajasampit.blogspot.com/
Fungsi Undang-Undang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Guru dan Dosen merupakan perwujudan dari
program sistem pendidikan Indonesia yang difungsikan Untuk mengayomi atau
Melindungi Guru dan Dosen dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang pengajar.
Secara garis besar Undang-Undang Guru dan Dosen berfungsi untuk mengatur dan
memprogram kembali aspek-aspek pendidikan yang masih sarat dengan kualitas yang
tidak bermutu. Dengan adanya UU Guru & Dosen diharapkan Tenaga Pendidik di
Indonesia akan semakin terjamin kualitasnya, yang akhirnya akan terwujud Mutu
Pendidikan yang sesuai dengan target yang telah di tetapka sebelumnya.
Secara Terperinci Fungsi Undang-undang guru dan dosen
adalah.
1. Dasar hukum bagi Guru
dan Dosen
UU Guru & Dosen merupakan
landasan hukum bagi permasalahan-permasalahan terkait dengan pendidikn dan
tenaga pendidik. Dengan adanya UU ini, segala permasalahan yang bersangkutan
dapat di selesaikan dengan jalan dan peraturan yang sesuai. Guru dan dosen juga
mendapatkan perlindungan atas statusnya sebagai tenaga pendidik.
2. Memperbaiki dan
meningkatkan mutu pendidikan
Keberadaan Pelayanan pendidikan
baik negeri maupun swasta di Indonesia sudah sangat banyak. Akibatnya tidak
semua pelayanan pendidikan dapat terkontrol dengan baik. Kurangnya kualitas
tenaga pengajar merupakan masalah pokok yang dapat mengakibatkan buruknya mutu
pendidikan. Inilah tugas UU Guru dan Dosen untuk memperbaiki kualitas tenaga
pengajar tersebut. Selain itu perbaiakan media, sarana dan prasarana juga harus
di perbaiki. Kinerja pelayanan pendidikan juga harus lebih terorganisasi dan
terkontrol supaya semua kegiatan yang dilakukan memiliki tujuan dan dasar yang
sama.
3. Meningkatkan harkat,
citra, dan martabat pendidik.
Sebagai pendidik, guru dan dosen adalah model bagi para peserta didik untuk
di contoh dan di hormati. Dengan adanya UU guru dan dosen, diharapakan derajar
guru lebih berharkat dan bermartabat.
4. Meningkatkan tanggung
jawab pendidik sebagai pengajar
Selai sebagai pengajar, guru juga berperan aktif sebagai fasilitator
dalam melatih dan membimbing peserta didik. UU guru dan Dosen menuntut pendidik
agar terus mengembankan tanggung jawabnya dalam memberikan ilmu. Tanggung jawab
duru dalam mengajar sangatlah besar. Oleh karena itu tanggung jawab yang telah
disepakati oleh pendidik harus selayaknya dijalankan dengan penuh rasa amanah.
5. Memberdayakan dan
mendayagunakan profesi pendidik.
Sebagai seorang pengajar, UU guru dan dosen mengusahakn pemberdayaan
profesi pengajar secara merata, agar tidak terjadi kesenjangan pendidikan. Selain
itu guru juga di tuntut agar kompeten dan profesional, agar menjadi pengajar
yang berdayaguna.
6. Memberikan jaminan
kesejahteraan dan perlindungan kepada pendidin
Sebagai pegawai negeri, Guru dan Dosen berhak mendapatkan perlindungan
keamanan. Dan pelayanan kesehatan yang telah di tentukan. Agar terwujud tenaga
pendidik yang selalu merasa aman, sehat, dan sejahtera.
7. Mendorong peran serta
masyarakat dalam kepedulian terhadap pendidik
UU
guru dan dosen juga mengusahakan untuk menumbuhkan kesadaran pada masyarakat
tentang peran penting masyarakat sebagai pengajar di luar sekolah. Selain guru
dan orang tua, masyarakat juga merupakan agen pendorong kemajuan pendidikan.
ada undang undangnya juga ya.. mirip sebuah kewajiban ya sob hehe..
ReplyDeleteYa sob,,guru merupakan pengajar yang wajib memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik,,,oleh karena itu di buatlah UU guru dan Dosen,, agar melindungi proses pelaksanaan tugas guru sebagai pengajar...
ReplyDelete