Fungsi Undang-Undang Guru dan Dosen


Anda sedang membaca artikel tentang ''Fungsi Undang-Undang Guru dan Dosen''
Berikut pembahasan terkait ''Fungsi Undang-Undang Guru dan Dosen''
http://remajasampit.blogspot.com/
Fungsi Undang-Undang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Guru dan Dosen merupakan perwujudan dari program sistem pendidikan Indonesia yang difungsikan Untuk mengayomi atau Melindungi Guru dan Dosen dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang pengajar. Secara garis besar Undang-Undang Guru dan Dosen berfungsi untuk mengatur dan memprogram kembali aspek-aspek pendidikan yang masih sarat dengan kualitas yang tidak bermutu. Dengan adanya UU Guru & Dosen diharapkan Tenaga Pendidik di Indonesia akan semakin terjamin kualitasnya, yang akhirnya akan terwujud Mutu Pendidikan yang sesuai dengan target yang telah di tetapka sebelumnya.

Secara Terperinci Fungsi Undang-undang guru dan dosen adalah.
1.       Dasar hukum bagi Guru dan Dosen
UU Guru & Dosen merupakan landasan hukum bagi permasalahan-permasalahan terkait dengan pendidikn dan tenaga pendidik. Dengan adanya UU ini, segala permasalahan yang bersangkutan dapat di selesaikan dengan jalan dan peraturan yang sesuai. Guru dan dosen juga mendapatkan perlindungan atas statusnya sebagai tenaga pendidik.

2.       Memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan
Keberadaan Pelayanan pendidikan baik negeri maupun swasta di Indonesia sudah sangat banyak. Akibatnya tidak semua pelayanan pendidikan dapat terkontrol dengan baik. Kurangnya kualitas tenaga pengajar merupakan masalah pokok yang dapat mengakibatkan buruknya mutu pendidikan. Inilah tugas UU Guru dan Dosen untuk memperbaiki kualitas tenaga pengajar tersebut. Selain itu perbaiakan media, sarana dan prasarana juga harus di perbaiki. Kinerja pelayanan pendidikan juga harus lebih terorganisasi dan terkontrol supaya semua kegiatan yang dilakukan memiliki tujuan dan dasar yang sama. 

3.       Meningkatkan harkat, citra, dan martabat pendidik.
Sebagai pendidik, guru dan dosen adalah model bagi para peserta didik untuk di contoh dan di hormati. Dengan adanya UU guru dan dosen, diharapakan derajar guru lebih berharkat dan bermartabat.

4.       Meningkatkan tanggung jawab pendidik sebagai pengajar
Selai sebagai pengajar, guru juga berperan aktif sebagai fasilitator dalam melatih dan membimbing peserta didik. UU guru dan Dosen menuntut pendidik agar terus mengembankan tanggung jawabnya dalam memberikan ilmu. Tanggung jawab duru dalam mengajar sangatlah besar. Oleh karena itu tanggung jawab yang telah disepakati oleh pendidik harus selayaknya dijalankan dengan penuh rasa amanah.

5.       Memberdayakan dan mendayagunakan profesi pendidik.
Sebagai seorang pengajar, UU guru dan dosen mengusahakn pemberdayaan profesi pengajar secara merata, agar tidak terjadi kesenjangan pendidikan. Selain itu guru juga di tuntut agar kompeten dan profesional, agar menjadi pengajar yang berdayaguna.

6.       Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kepada pendidin
Sebagai pegawai negeri, Guru dan Dosen berhak mendapatkan perlindungan keamanan. Dan pelayanan kesehatan yang telah di tentukan. Agar terwujud tenaga pendidik yang selalu merasa aman, sehat, dan sejahtera.

7.       Mendorong peran serta masyarakat dalam kepedulian terhadap pendidik
UU guru dan dosen juga mengusahakan untuk menumbuhkan kesadaran pada masyarakat tentang peran penting masyarakat sebagai pengajar di luar sekolah. Selain guru dan orang tua, masyarakat juga merupakan agen pendorong kemajuan pendidikan.

2 Responses to "Fungsi Undang-Undang Guru dan Dosen"

  1. ada undang undangnya juga ya.. mirip sebuah kewajiban ya sob hehe..

    ReplyDelete
  2. Ya sob,,guru merupakan pengajar yang wajib memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik,,,oleh karena itu di buatlah UU guru dan Dosen,, agar melindungi proses pelaksanaan tugas guru sebagai pengajar...

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.